Pengertian, Rukun, Bentuk, dan Penjelasan Lengkap Qiradh

A. Pengertian Qiradh

Tintaguru - Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.
Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW:
والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه روه مسلم وابوداودوالترمذى
Artinya :
makalah qiradh
"Dan Allah selalu menolong hamhanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)


B. Hukum Qiradh

Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.

C. Rukun dan Sarat Qiradh
1). Rukun Qiradh terdiri dari :
a). Ada modal usaha
b). Ada pemberi modal
c). Ada pekerja atau pelaku usaha
d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e). Pembagian keuntungan disepakati bersama
f). Ijab qabul

2). Sarat qiradh

a). Dewasa, sehaat akal dan sama-sama rela.
b). Modal harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima modal.
c). Jenis pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.
d). Besar kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.

D. Larangan dalam qiradh

Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

E. Bentuk - Bentuk Qiradh

Bentuk Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu :
1. Qiradh Dalam Bentuk Sederhana
Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia.
Kita kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota - kota maupun di desa - desa.
2. Qiradh Dalam Bentuk Modern
Qiradh yang juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh.
Sebagai suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.

Tambahan:

1. Pembagian hasil qiradh berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara pemberi modal dengan pelaku usaha.
2. Dengan qiradh akan terwujud pemerataan kerja dan penghasilan sehingga dapat mengurangi kerawanan sosial akibat penghasilan dan akan terjalin hubungan baik antara pihak yang mampu dengan yang kurang mampu.

keyword: Makalah Qiradh, Mudharabah, Fiqih Muamalah.
baca juga: Pembahasan Upah dalam Islam

sumber:Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »