Penjelasan Lengkap Kelebihan dan Kekurangan E-Learning

Kelebihan dan Kekurangan E-Learning - Sebelumnya sudah dibahas mengenai Teknologi dan Prasyarat Pendukung E-Learning. Nah Kali ini kita akan bicara soal apa saja kelebihan dan kekurangan e-learning itu sendiri.

Ya, pembelajaran berbasis elektronik atau e-learning memiliki beberapa kelebihan. Menurut Dewi Salma P. & Eveline S[1] berikut e-learning memiliki kelebihan sebagai berikut:

Kelebihan dan Kekurangan E-Learning


E-Learning

a. Tersedianya fasilitas e-moderating dimana pengajar dan siswa dapat berkomunikasi secara mudah melalui fasilitas internet secara reguler atau kapan saja kegiatan berkomunikasi itu dilakukan tanpa dibatasi oleh jarak, tempat, dan waktu.

b. Pengajar dan siswa dapat menggunakan bahan ajar yang terstruktur dan terjadwal melalui internet.

c. Siswa dapat belajar (me-review) bahan ajar setiap saat dan dimana saja apabila diperlukan mengingat bahan ajar tersimpan di komputer.

d. Bila siswa memerlukan tambahan informasi yang berkaitan dengan bahan yang dipelajarinya, ia dapat melakukan akses di internet.

f. Baik pengajar maupun siswa dapat melakukan diskusi melalui internet yang dapat diikuti dengan jumlah peserta yang banyak.

g. Berubahnya peran siswa dari yang pasif menjadi aktif.

h. Relatif lebih efisien. Misalnya bagi mereka yang tinggal jauh dari Perguruan Tinggi atau sekolah konvensional dapat mengaksesnya.

Selain hal yang sudah disebutkan di atas, banyak kalangan menilai bahwa e-learning adalah pembelajaran yang cocok bagi peserta didik generasi sekarang. Sebab, peserta didik sehari-hari sudah akrab dengan gadget, internet, atau perangkat digital lainnya sehingga mereka akan lebih mudah didekati dengan dunia mereka sendiri.

Meski begitu, pemanfaatan internet untuk e-learning juga tidak terlepas dari berbagai kekurangan, yaitu sebagai berikut:

a. Kurangnya interaksi antara pengajar dan siswa atau bahkan antara siswa itu sendiri, bisa memperlambat terbentuknya values dalam proses belajar mengajar.

b. Kecenderungan mengabaikan aspek akademik atau aspek sosial dan sebaliknya mendorong aspek bisnis atau komersial.

c. Proses belajar dan mengajarnya cenderung ke arah pelatihan dari pada pendidikan.

d. Berubahnya peran guru dari yang semula menguasai teknik pembelajaran konvensional, kini dituntut untuk menguasai teknik pembelajaran dengan menggunakan ICT (Information Communication Technology).

e. Siswa yang tidak mempunyai motivasi belajar yang tinggi cenderung gagal.

f. Tidak semua tempat tersedia fasilitas internet (berkaitan dengan masalah tersedianya listrik, telepon, dan komputer).

g. Kurangnya mereka yang mengetahui dan memiliki keterampilan soal-soal internet.

h. Kurangnya penguasaan bahasa komputer.

Cat:
[1] Dewi Salma P. & Eveline S, Mozaik Teknologi Pendidikan. (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), hal. 200-201

Selengkapnya tentang artikel ini anda perlu membaca juga Makalah Pemanfaatan Blog Sebagai Media dan Sumber Belajar.

Salam
TintaGuru

Teknologi dan Prasyarat Pendukung E-Learning

Pendukung E-Learning - Memang, fokus e-learning terdapat pada kata ‘learning’ bukan pada elektroniknya. Meski begitu, e-learning baru dapat dilakukan apabila terdapat teknologi pendukungnya, yakni media elektronik.

Sebagaimana sudah dipaparkan di atas bahwa teknologi yang digunakan untuk mendukung e-learning adalah perangkat elektronik apa saja, bisa berupa komputer, film, video, kaset, OHP, Slide, LCD Projector, tape, dan tekonologi internet. Namun pada prinsipnya teknologi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: Technology based learning dan Technology based web-learning.
pendukung e-learning

Technology based learning ini pada prinsipnya terdiri dari Audio Information Technologies (radio, audio tape, voice mail telephone) dan Video Information Technologies (video tape, video text, video messaging). Sedangkan technology based web-learning pada dasarnya adalah Data Information Technologies (bulletin board, Internet, e-mail, tele-collaboration).

Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari, yang sering dijumpai adalah kombinasi dari teknologi yang dituliskan di atas (audio/data, video/data, audio/video). Teknologi ini juga sering di pakai pada pendidikan jarak jauh (distance education), dimasudkan agar komunikasi antara guru dan peserta didik bisa terjadi dengan keunggulan teknologi e-learning ini.

Penyampaiaan materi e-learning juga dapat melalui synchronous atau asynchronous. Synchronous berarti guru atau dosen dan peserta didik berinteraksi secara waktu nyata. Ini bisa ditempuh dengan menggunakan teknologi semacam videoconferences, audiocenferencing, internet chat, dan desktop video conferencing.

Penyampaian materi dengan synchronous tidak secara bersamaan. Guru atau Dosen menyampaikan intruksi melalui video atau komputer, kemudian peserta didik merespon pada lain waktu. Bisa juga, intruksi disampakan melalui web atau feedback disampaikan melalui e-mail. Meskipun teknologi mempunyai peranan penting dalam penyampaian materi, namun guru mesti tetap fokus pada apa yang disampaikan bukan pada teknologi penyampaiannya. Sebab kunci e-learning yang efektif adalah harus fokus pada kebutuhan peserta didik, kebutuhan materi dan hambatan-hambatan yang dihadapi guru sebelum menggunakan peralatan teknologi informasi.[1]

Sistem e-learning mau tidak mau dapat mengadopsi sistem-sistem yang sudah ada pada sekolah konvensional ke dalam bentuk sistem digital dan internet dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian teknis yang diperlukan. E-learning bisa diibaratkan sebagai hasil cangkokan dari sebuah sistem pendidikan konvensional dan masih merupakan sebuah eksprerimen. Artinya. Sebuah cangkokan baru akan dapat berkembang dengan baik melalui suatu proses penyesuaian dengan lingkungannya yang baru dan akan berkembang secar akontinu dan suatu saat akan setara dan sejajar dengan sekolah konvensional.[2]

Sebagai hasil cangkokan, menurut Onno W Purwo, dkk (2013), sebagaimana dikutip Afrizal Mayub, e-elarning juga mewarisi sifat-sifat dan sistem yang dilakukan nduknya. Sebagai misal sifat yang diwarisi oleh sistem e-elarning dari induknya adalah proses belejar mengajar, seorang guru yang akan menyampaikan matari ajarnya kepad amuridnya yang ada di belahan dunia dihubngan dengan internet. Cara ini relatif sama dengan guru menyampaikan materi ajar pada siswanya. Hanya saja, di sekolah menggunakan papan tulis dan alat tulis lainnya sedangkan di dalam sistem e-learning menggunakan perangkat-perangkat digital yang fungsinya sama dengan fasilitas yang ada di kelas konvensional.[3]

Fungsi E-Learning

Sebelum dipaparkan tentang fungsi e-learning, terlebih dulu kita harus tahu bahwa dalam proses pembelajaran bisa terjadi dengan beberapa model berikut:
a. Pembelajaran yang sepenuhnya secara tatap muka (konvensional).
b. Pembelajaran yang sebagian secara tatap muka dan sebagian lagi melalui internet.
c. Pembelajaran yang sepenuhnya dilakukan melalui media internet.

Alternetif model pembelajaran nomor 1 dan 2 paling banyak mendominasi. Dan karenanya gedung sekolah menjadi sarana utama untuk mempertemukan guru dan siswa dalam proses pembelajaran. Sedangkan untuk model pembelajaran nomor 3, masih jarang dijumpai, untuk tidak menyebutnya tidak ada.

Siahaan[4] menyebutkan, 3 (tiga) fungsi e-learning terhadap kegiatan pembelajaran di dalam kelas (classroom instruction), yaitu sebagai suplemen yang sifatnya pilihan/opsional, pelengkap (komplemen), atau pengganti (substitusi)

a. Suplemen


Dikatakan berfungsi sebagai suplemen (tambahan), apabila peserta didik mempunyai kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran elektronik atau tidak. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban/keharusan bagi peserta didik untuk mengakses materi pembelajaran elektronik. Sekalipun sifatnya opsional, peserta didik yang memanfaatkannya tentu akan memiliki tambahan pengetahuan atau wawasan.

b. Komplemen (pelengkap)


Dikatakan berfungsi sebagai komplemen (pelengkap) apabila materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima siswa di dalam kelas (Lewis, 2002). Sebagai komplemen berarti materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk menjadi materi reinforcement (pengayaan) atau remedial bagi peserta didik di dalam mengikuti kegiatan pembelajaran konvensional. Materi pembelajaran elektronik dikatakan sebagai enrichment, apabila kepada peserta didik dapat dengan cepat menguasai/memahami materi pelajaran yang disampaikan guru secara tatap muka (fast learners) diberikan kesempatan untuk mengakses materi pembelajaran elektronik yang memang secara khusus dikembangkan untuk mereka.

Tujuannya agar semakin memantapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran yang disajikan guru di dalam kelas. Dikatakan sebagai program remedial, apabila kepada peserta didik yang mengalami kesulitan memahami materi pelajaran yang disajikan guru secara tatap muka di kelas (slow learners) diberikan kesempatan untuk memanfaatkan materi pembelajaran elektronik yang memang secara khusus dirancang untuk mereka.

c. Substitusi (pengganti)


Dikatakan substantif karena pembelajaran e-learning sudah menggantikan tatap muka antara guru dan siswa. E-learning yang fungsinya substantif ini merupakan satu-satunya model yang digunakan dalam proses pembelajaran. Tidak ada tatap muka secara langsung. Guru dan siswa hanya berkomunikasi dan berinteraksi malalui media internet. Ini sudah diterapkan di beberapa perguruan tinggi di negara-negara maju memberikan beberapa alternatif model kegiatan pembelajaran/perkuliahan kepada para mahasiswa/inya. Tujuannya agar para mahasiswa dapat secara fleksibel mengelola kegiatan perkuliahannya sesuai dengan waktu dan aktivitas lain sehari-hari mahasiswa/i.

Catatan:
[1] Ristek, Sains dan Teknologi, Berbagai Ide untuk Menjawab Tantangan & Kebutuhan (Gramedia: Jakarta, 2003), hal. 305.
[2] Afrizal Mayub, E-Learning Fisika Berbasis Macromedia Flash MX, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hal. 12.
[3] Ibid, hal. 12.
[4] Sudirman Siahaan. “Studi Penjajagan tentang Kemungkinan Pemanfaatan Internet untuk Pembelajaran di SLTA di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya” dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun Ke-8, No. 039, November 2002. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan-Departemen Pendidikan Nasional. Hal. 51

Baca juga:

E-Learning dan Sejarah Perkembangannya,

Istilah e-learning memiliki definisi yang sangat luas. Namun, secara sederhana e-learning dapat diartikan dari huruf “e” yang merupakan singkatan dari elektronik dan kata “learning” yang bearti pembelajaran. Dengan demikian e-learning bisa diartikan sebagai pembelajaran dengan memanfaatkan bantuan perangkat elektronik, khususnya perangkat komputer.

Definisi lain tentang e-learning adalah sebuah bentuk teknologi informasi yang diterapkan di bidang pendidikan dalam bentuk dunia maya. Jika menggunakan definisi ini maka pengertian e-learning menjadi sangat luas. Sebuah portal (web/blog) yang menyediakan informasi tentang suatu topik dapat pula tercakup dalam lingkup e-learning ini.[1] Namun, istilah e-learning lebih tepat ditujukan sebagai usaha untuk membuat sebuah transformasi proses pembelajaran yang ada di sekolah atau perguruan tinggi ke dalam bentuk digital yang dijembatani oleh teknologi internet.

E-Learning dan Sejarah Perkembangannya

sejarah e-learning


E-learning dapat pula diartikan sebagai sebuah proses pembelajaran yang dilakukan melalui network (jaringan komputer), biasanya lewat internet atau intranet. Dengan fasilitas internet, e-learning tidak tergantung pada pengajar, karena akses informasi (knowledge) lebih luas dan lengkap, sehingga pembelajar dapat belajar kapan saja dan dimana saja.

Dalam teknologi e-learning, semua proses pembelajaran yang biasa didapatkan di dalam sebuah kelas dapat dilakukan secara live namun virtual. Artinya pada saat yang sama seorang pengajar mengajar di depan sebuah komputer yang ada di suatu tempat, sedangkan pembelajar mengikuti pembelajaran tersebut dari komputer lain di tempat yang berbeda.

Secara umum terdapat dua persepsi dasar tentang e-learning yaitu:

a. Electronic based e-learning, yaitu pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama perangkat yang berupa elektronik. Artinya, tidak hanya internet, melainkan semua perangkat elektronik seperti film, video, kaset, OHP, Slide, LCD Projector, tape dan lain-lain sejauh menggunakan perangkat elektronik.

b. Internet based, yakni pembelajaran yang menggunakan fasilitas internet yang bersifat online sebagai instrumen utamanya. Dalam hal ini, e-learning bukanlah pembelajaran yang dilakukan secara offline (tanpa jaringan internet), tetapi e-learning adalah pembelajaran yang dilakukan secara online yang harus difasilitasi komputer yang terhubung dengan internet. Artinya pembelajar dalam mengakses materi pembelajaran tidak terbatas jarak, ruang dan waktu, bisa dimana saja dan kapan saja (any where and any time).

E-learning untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Universitas Illinois di Urbana-Champaign dengan menggunakan sistem instruksi berbasis komputer (computer-assisted instruction) dan komputer bernama PLATO. Sejak itu, e-learning terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Wikipedia[2] menyebutkan perkembangan e-learning melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Tahun 1990 Era CBT (Computer-Based Training) di mana mulai bermunculan aplikasi e-learning yang berjalan dalam PC standlone ataupun berbentuk kemasan CD-ROM. Isi materi dalam bentuk tulisan maupun multimedia (Video dan AUDIO) dalam format mov, mpeg-1, atau avi.

b. Tahun 1994 : Seiring dengan diterimanya CBT oleh masyarakat sejak tahun 1994 CBT muncul dalam bentuk paket-paket yang lebih menarik dan diproduksi secara massal.

c. Tahun 1997 : LMS (Learning Management System). Seiring dengan perkembangan teknologi internet, masyarakat di dunia mulai terkoneksi dengan internet. Kebutuhan akan informasi yang dapat diperoleh dengan cepat mulai dirasakan sebagai kebutuhan mutlak , dan jarak serta lokasi bukanlah halangan lagi. Dari sinilah muncul LMS. Perkembangan LMS yang makin pesat membuat pemikiran baru untuk mengatasi masalah interoperability antar LMS yang satu dengan lainnya secara standar. Bentuk standar yang muncul misalnya standar yang dikeluarkan oleh AICC (Airline Industry CBT Commettee), IMS, SCORM, IEEE LOM, ARIADNE, dsb.

d. Tahun 1999 sebagai tahun Aplikasi E-learning berbasis Web. Perkembangan LMS menuju aplikasi e-learning berbasis Web berkembang secara total, baik untuk pembelajar (learner) maupun administrasi belajar mengajarnya. LMS mulai digabungkan dengan situs-situs informasi, majalah, dan surat kabar. Isinya juga semakin kaya dengan perpaduan multimedia , video streaming, serta penampilan interaktif dalam berbagai pilihan format data yang lebih standar, dan berukuran kecil.

Sekarang, hampir semua perguruan tinggi memiliki situs, meski tidak semuanya dilengkapi dengan fasilitas e-learning. Mudahnya membuat web atau blog juga membuat banyak sekolah membuatnya. Demikian pula blog-blog yang dibangun oleh guru, yang sebagian sengaja untuk digunkan sebagai tempat untuk membagikan materi kepada peserta didik, bahkan sebagian lagi sudah digunakan untuk melakukan evaluasi (test) secara online.

Di Indonesia sendiri penerapan e-learning terus berkembang seiring dengan perkembangan infrastruktur ICT. Kemudahan akses internet dan murahnya perangkat untuk mengakses internet membuat pengguna internet di Indonesia terus bertambah.

Dewasa ini program-program e-learning (baik electronic based learning atau internet based) sudah mulai banyak diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, dan terus bertambah. Banyak guru sudah menciptakan blog pribadi untuk kemudian dimanfaatkan sebagai e-learning. Pemerintah juga telah menyediakan dan membuat beberapa portal yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat belajar bagi siswa. Ke depan, semakin bertambahnya pemakai internet dan kesadaran akan penggunaan internet secara sehat, diprediksikan perkembangan e-learning melalui internet dalam pembelajaran akan semakin meningkat pesat.

caatatan:
[1] Munir, Pendidikan Dunia Maya, Ilmu & Aplikasi Pendidikan, (Bandung: Imtima, 2007). hal 506.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Pembelajaran_elektronik, diakses 15 September 2014.

Tanggapan atas Tanggapan Menyakitan Yang Kerap Diterima Guru Wiyata

Anggaplah ini catatan ringan, yang semestinya anda baca dengan enteng saja. Tidak usah dianggap terlalu penting, meski sebenarnya tulisan ini ingin mengungkap sesuatu yang penting. Menyangkut hati. Adakah yang lebih penting dari soal hati?

Dari pada membusuk di hati lebih baik saya keluarkan. Syukur-syukur dapat membuat anda nyengir, atau bahkan bisa menangkal hal-hal yang semestinya tidak perlu anda lakukan atau ucapkan.

***


Suatu ketika, seorang guru wiyata* (lihat catatan kaki), mengeluhkan soal gajinya yang seiprit di depan atasannya. Lalu atasannya menanggapi begini: “Sudah syukur kamu bisa menjadi guru di sini. Jangan macam-macam minta kenaikan upah segala.”

Guru wiyata memegang dadanya.

Di lain waktu, ada seorang guru wiyata mogok mengajar karena tidak digaji selama 3 bulan, lalu atasannya datang menegur: “Sudah banyak yang orang ngantri ingin wiyata di sekolah ini. Mbok disyukuri!”

Guru wiyata mengepalkan tangannya.

Pernah pula ada guru wiyata yang nulis surat terbuka untuk Pak Menteri Pendidikan, lalu muncul suara begini: “Ini orang maunya apa sih? Kalau memang tidak betah menjadi guru wiyata, kenapa tidak mengundurkan diri saja? Rampung! Tidak usah banyak bacot!” Suara itu memang hanya keluar dari hati, tapi angin mendengarnya dan mengabarkan kepada sang penulis surat. (aih, mirip dongeng aja)

Guru wiyata mengeluarkan jurusnya.

Belum puas menulis surat, ia datang kepada Pak Menteri (melalui sebuah mimpi yang ajaib). Pak Menteri sedang siap-siap mau chek out dari rumah dinasnya, menanggapi sok bijak: “Soal nasib anda dan kawan-kawan saya sudah ngerti, mas. Sabar saja. Rejeki itu datangnya dari Allah, bukan dari Pemerintah!”

Guru wiyata ndoplong mendoakan Pak Menteri semoga punya mantu guru Wiyata seperti dirinya.

Kawan, itu hanya beberapa. Seolah fiksi memang, tapi begitulah gambaran yang terjadi selama ini. Betapa tanggapan-tanggapan itu terasa sangat menyakitkan!

Kalau saya jadi guru wiyata (eh!), maka saya tidak hanya akan mengelus dada, tidak pula cuma mengepalkan tangan, mengeluarkan jurus, apalagi mengutuk. Apa yang saya lakukan jika mendapat tanggapan-tanggapan seperti itu? Nantang kelahi? Bukan. Memecat atasan? Hum. Demonstrasi? Guru wiyata aja tidak solit. Lalu? Menulis. Ya. Dan saya pun mulai menulis:

Diary, hari ini gue disakiti orang lagi. Gue dibilang tidak bisa bersyukur, malah kadang-kadang disuruh mengundurkan diri jadi guru. Diary, gue sediiiiih banget. Tidak ada seorang pun yang perhatian sama gue. Menurut lo, apa yang mesti gue lakuin?

Diary yang sudah tahu semuanya merespon cepat:

Tenanglah, Teman! Biarkan anjing menggongong. Yang menjawab gonggongan anjing hanyalah anjing. Kau bekerja bukan untuk atasanmu, bukan? Lalui hari-harimu sebagaimana biasa. Tunjukkan kepada mereka, orang-orang yang mengejek dan mencibirmu itu, bahwa kau bisa menjadi guru yang lebih baik dari mereka, meski bayaranmu seuprit. Doakanlah kebaikan untuk mereka. Mereka tidak bermaksud mengejek dan menyakiti perasaanmu. Mereka hanya “orang yang tidak tahu”. Kau tentu tahu istilah apa yang tepat disandang untuk menyebut “orang yang tidak tahu”.

Maafin gue diary. Gue tidak cukup mampu untuk sebijak lo. Gue ingin menerangkan, menjelaskan dan memberi tahu, kepada mereka, tentang ucapan-ucapan yang mereka yang kurang ajar!

***

Jika saya adalah guru wiyata (eh, kan memang iya) kemudian saya disuruh bersyukur karena menjadi guru wiyata adalah sebuah keberkahan dan banyak orang yang menginginkan, maka saya akan menanggapinya begini:

Bersyukur adalah wajib, termasuk bagi tukang parkir dan pengemis. Memang ada banyak orang ingin menjadi guru wiyata, dengan berbagai alasan, sebagian karena mereka menabung harapan besar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. Persoalannya, kata syukur jangan dimaknai secara sempit.

Bersyukur bukan berarti kita nrimo begitu saja nasib yang membelit, atau diam, terpaku, dan jalan di tempat. Anda tahu, mengeluh sering dikelompokkan pada sifat-sifat buruk. Dan anda juga tahu, mengeluhnya Guru Wiyata bukan karena ia cengeng, atau ingin dimanja. Mereka mengeluh dalam rangka menuntut hak-hak yang mestinya bisa mereka terima. Mereka mengeluh disebabkan oleh ketimpangan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan perlakukan kurang ajar. Maka, bagi guru wiyata mengeluh itu halal, bahkan dianjurkan, dalam rangka menjaga kehormatan dan hak-haknya.

Jika ada atasan atau rekan-rekan anda, wahai Guru Wiyata, yang mengatakan bahwa banyak yang antri ingin wiyata di sekolah anda, maka artinya anda sedang dibully, ditakut-takuti. Maka, jadilah macan! Tidak ada yang ditakuti kecuali Tuhan. Ck…ck..ck..

Penting disampaikan, bahwa kegemaran membully dan menggembor-gemborkan kata “syukur” adalah gaya orde baru dalam membungkam kaum tertindas. Kalau bisa dilawan, lawanlah! Kecuali jika anda ingin terus ditindas.

Ucapan-ucapan tidak senonoh yang dilontarkan kepada guru wiyata adalah bukti ketidakpedulian mereka dengan nasib yang mencekik saudaranya. Tanggapan orang-orang yang senada dengan apa yang diterima oleh teman guru wiyata kita pada cerita di atas, sama sekali tidak akan menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, ia menjadi jarum yang menyerbu dada para guru wiyata. Maka, jika tidak punya niat atau keinginan membantu memperbaiki nasib mereka, lebih baik diam, tidak perlu juga bisik-bisik. Camkan!

Catatan:

*Guru Wiyata sering juga disebut guru tidak tetap, atau guru honorer di sebuah sekolah/madrasah, baik sekolah negeri atau swasta. Mereka punya banyak kesamaan dengan guru PNS: punya istri/suami, bisa lapar, bayar listrik, memelihara hape, mengajar dan mengurus administrasi pembelajaran, dan berkembang biak. Yang membedakan mereka dengan guru PNS, lebih pada status dan kesejahteraan (upah). Bagaimana jika statusnya biarlah berbeda, tapi upahnya sama, setujukan anda?

Baca juga

Guru Ilegal Dipelihara Pemerintah tanpa Rasa Kasih Sayang

nasib malang guru ilegal


Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Silip (CPNS) menyebutkan bahwa Instansi Negeri dilarang mengangkat pegawai baru. Larangan ini bersifat tegas dan jelas. Tapi pada kenyatannya, kebutuhan akan tenaga baru di instansi negeri terus terjadi. Sementara pemerintah belum atau tidak mampu mengkat guru baru. Kondisi ini kemudian mengakibatkan banyak sekolah/madrasah negeri terpaksa harus mengangkat guru bantu untuk mengisi kekosongan jumlah guru.

Pemerintah jelas sangat tahu persoalan dan fenomena yang terjadi di bawah, hanya saja lebih suka menutup mata, membiarkan ribuan guru non-PNS sekolah negeri terus berambah. Dan parahnya, pembiaran ini tidak berlangsung satu atau dua tahun, tetapi sudah hampir 10 tahun. Padahal jelas, secara hukum guru non-PNS yang bekerja di instansi negeri tersebut tergolong ilegal. Lalu kenapa pemerintah membiarkan?

Kekurangan Guru

Permasalahan tenaga guru yang kurang, sebenarnya tidak hanya dialami di Indonesia. Menurut sebuah laporan yang dikeluarkan PBB, hampir setengah dari jumlah seluruh negara di dunia mengalami kekurangan tenaga guru. Kekurangan guru yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan karena Indonesia miskin tenaga guru, melainkan karena persebaran guru yang tidak merata.

Pemerintah sendiri mengaku bahwa jumlah guru PNS masih jauh dari kondisi yang ideal. Ini terjadi hampir di setiap jenjang pendidikan. Di jenjang SMP saja misalnya, saaat ini ada kekurangan guru sejumlah 97.578 orang. Tapi kita beruntung, karena kekurangan tersebut ditutupi oleh hadirnya guru Non-PNS.

Dengan gaji yang rendah guru Non-PNS di sekolah negeri ikut mengambil peran yang besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Mereka memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama dengan Guru PNS, tapi kesejahteraan mereka sangat tidak patut dibandingkan. Dan yang lebih ironis lagi, meski sudah mengabdi bertahun-tahun, status mereka tidak diakui menurut hukum yang berlaku.

PP Nomor 48 Tahun 2005 memang telah dua kali mengalami perubahan, yakni pada tahun 2007 dan pada 2012. Sayangnya perubahan tersebut sama sekali tidak menyentuh persoalan payung hukum bagi guru Non-PNS di sekolah negeri yang mengabdi setelah tahun 2005. Padahal, selama tidak ada perubahan pada pasal tersebut, maka selama itu pula ribuan guru yang bekerja di sekolah negeri akan terus mendapat sebutan “guru ilegal”.

Nasib Malang Guru Ilegal

Guru non-PNS yang bekerja di instansi negeri tidak berdosa, sebab toh mereka telah mendapatkan surat tugas, meskipun hanya dari Kepala Sekolah. Bagaimana dengan Kepala Sekolah yang mengangkat mereka? Jika didasarkan pada PP. Nomor 48 tahun 2005, tentu Kepala Sekolah bersalah. Tapi kita bisa membayangkan jika semua Kepala Sekolah di negeri ini mematuhi pasal 8 PP tersebut. Betapa Indonesia akan kekurangan banyak sekali guru.

Negara berutang banyak dengan guru non PNS, dalam hal ini, mereka yang bekerja di sekolah/madrasah negeri. Sayangnya Pemerintah masih ogah mengakui keberadaan mereka. Ini menjadi bukti jika Pemerintah hanya setengah hati saja memberlakukan PP tersebut. Guru Non PNS dianggap anak jadah, tapi dipelihara. Sayangnya, ibarat orang tua, pemerintah telah durhaka pada anaknya, memelihara tanpa rasa kasih sayang, penuh rasa tak acuh, dan kadang-kadang arogan.

Sungguh malang nasib guru non PNS di sekolah negeri. Status ilegal yang melekat pada mereka membawa sekian konsekuensi yang merugikan dan melemahkan mereka mengemban tugas profesinya. Tidak seperti guru non-PNS di sekolah swasta, guru ilegal tidak bisa mengikuti program-program pemerintah, seperti sertifikasi dan mendapatkan Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

Melihat realita dan fenomena tersebut, kita semua berharap, Presiden dan Wakil Presiden, juga Menteri Pendidikan dan Kebudayan yang baru, dapat menyelesaikan problem yang sangat mendasar ini. Berikan legalitas, pengakuan dan kasih sayang bagi guru non-PNS di instansi negeri. Pengakuan ini tidak selalu berupa pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil, bukan! Berikan kesempatan dan hak yang sama kepada mereka sebagaimana halnya yang diberikan kepada guru non-PNS di sekolah/madrasah swasta. Jika permasalahan ini tidak segera disikapi niscaya akan menjadi bom waktu, dan pendidikan di Indonesia selamanya tidak akan pernah maju.

Apa komentar anda?

***

Bantu kami menyuarakan aspirasi dengan membagikan artikel ini. Terimakasih kebaikannya.

Info Lomba Blog Guru Terbaru IndiTIK Deadline November 2014

Lomba blog memang banyak, tapi lomba blog khusus bagi guru atau pendidik sangat langka. Kebanyakan lomba blog diselenggarakan untuk umum. Maka, kometisi blog yang digelar oleh IndiTIK ini merupakan suatu kesempatan yang bagus bagi para Guru Blogger di mana pun anda berada. Mari kita apresiasi bersama setiap upaya yang yang dilakukan oleh siapapun demi Indonesia Melek Teknologi yang salah satunya dibumikan dengan lomba blog semacam ini. 

Perlu diketahui IndiTIK adalah kepanjangan dari Gerakan Indonesia Terdidik TIK (IndiTIK). Sebuah gerakan yang sebenarnya sudah lahir pada awal tahun 2013 dengan tujuan utama mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan TIK yang berlandaskan nurani ihsani. Gerakan IndiTIK akan diluncurkan pada hari guru pada bulan November 2014 nanti, bersamaan dengan penyerahan hadiah para pemenang lomba blog ini.

Gerakan yang diinisiasi oleh Djalaludin Pane Foundation ini memiliki niat dan visi yang baik, yakni mengajak para guru untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk membantu proses mengajar di sekolah. Melalui gerakan ini pula, donasi ke sekolah-sekolah yang membutuhkan peralatan TIK dapat terjembatani. 

lomba blog guru terbaru

Hem, ini info lomba, bagaimanapun panjanganya sebuah pendahuluan, biasanya tidak akan dibaca secara lengkap. Pasti pembaca ingin segera tahu, apa saja syarat lomba blog ini, juga tema dan hadiahnya apa.

Berikut adalah pengumuman lengkapnya.

IndiTIK sedang mencari Guru Blogger Inspiratif 2014 melalui lomba menuliskan pengalaman atau gagasan di dalam blognya masing-masing. 

Tema tulisan:
“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam menunjang proses mengajar.” 

Syarat dan Ketentuan Lomba:
1.Blogger berprofesi sebagai guru
2.Memiliki blog pribadi (blogspot, wordpress, dll)
3.Wajib menjadi Follower Indonesia Terdidik TIK (@inditik)
4.Wajib melakukan Like Fan Page Facebook Indonesia Terdidik TIK
5.Tulisan dapat berupa pengalaman atau gagasan
6.Tulisan adalah karya sendiri, belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis. Jika ada kutipan wajib mencantumkan sumber/referensi.
7.Tulisan dalam Bahasa Indonesia, dengan panjang minimal 600 kata
8.Tulisan tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun
9.Tidak bermuatan SARA
10.Tulisan wajib disebarkan melalui Twitter masing-masing peserta dengan mengirim link URL artikel lomba yang dilombakan dan menyebutkan Twitter Gerakan IndiTIK @inditik dilanjutkan dengan tagar #bloggerindiTIK
11.Tulisan wajib disebarkan melalui Facebook masing-masing peserta dengan mengirim link URL artikel lomba yang dilombakan dan menyebutkan Fanpage Indonesia Terdidik TIK
12.Kirim URL lengkap postingan di blog sekaligus lampiran dalam MS Word ke email: gerakaninditik@gmail.com
13.Peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan didiskualifikasi
14.Mereka yang nantinya menjadi pemenang harus dapat menunjukkan surat pengantar dari sekolah atau lembaga yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah guru di sekolah atau lembaga tersebut

Apa saja yang dinilai dalam lomba blog guru ini:
1.Kesesuaian tema
2.Orisinalitas
3.Tata bahasa
4.Gaya penulisan
5.Adanya foto, ilustrasi atau video dapat menjadi nilai tambah

Hadiahnya apa?
Juara I : Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,00 dan sertifikat
Juara II : Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,00 dan sertifikat
Juara III : Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 dan sertifikat

Berikut adalah tim juri yang akan menilai karya para peserta:
•Wijaya Kusumah, S.Pd., M. Pd (Pemerhati TIK, Guru, Blogger)
•Haya Aliya Zaki (Editor Lepas, Blogger)
•Tim Djalaludin Pane Foundation

Tanggal penting terkait lomba
Waktu pengiriman : 17 Oktober – 13 November 2014
Proses seleksi dan Penjurian : 14- 20 November 2014
Pengumuman Pemenang : 21 November 2014

Lain-lain:
•Pengumuman pemenang diinformasikan melalui FB dan Twitter Gerakan IndiTIK.
•Jika pemenang dari Jabodetabek, penyerahan hadiah dilakukan pada saat peluncuran Gerakan Indonesia Terdidik TIK (IndiTIK) pada 25 November 2014 di Aula Perpustakaan Nasional, Jakarta. Untuk pemenang di luar Jabodetabek, hadiah akan dikirim.
Jika ada pertanyaan terkait lomba ini, silakan bertanya melalui FB atau Twitter IndiTIK.
Pahami dan ikuti semua persyaratan Lomba Blog Guru Terbaru. Buat karya yang sebaik-baiknya. Semoga apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi sesama. Selamat berlomba. 

Internet, ICT dan Dunia Pendidikan

Internet, ICT dan Dunia Pendidikan

Internet, ICT dan Dunia Pendidikan - Ini merupakan tulisan panjang saya yang akan di bagi menjadi Dua bagian (posting) karena terlalu panjang.

Postingan pertama berkaitan dengan sejarah perkembangan komputer dan internet. Kemudian yang kedua mengenai Peran Internet dalam Dunia Pendidikan, Pengenalan E-Learning, yang meliputi definisi dan sejarah E-Learning, Teknologi dan Prasyarat Pendukung E-Learning, Fungsi, dan Kelebihan dan Kekurangan E-Learning.

Sejarah Perkembangan Komputer dan Internet

Information and Communications Technology (ICT) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah istilah yang relatif baru dalam wacana komunikasi. Menurut situs Encycopedi Wikipedia[1], istilah ICT mulai digunakan oleh para peneliti akademik pada tahun 1980-an dan menjadi populer sejak digunakan oleh Dennis Stevenson pada tahun 1997 dalam laporannya kepada pemerintah Inggris tentang perkembangan pendidikan. Istilah ICT semakin dikenal luas setelah digunakan dalam laporan tentang revisi Kurikulum Nasional untuk Inggris, Wales, dan Irlandia Utara pada tahun 2000.

Dalam perkembangannya, istilah ICT kemudian digunakan untuk menjelaskan konvergensi antara teknologi audio-visual dan jaringan telephone dengan jaringan komputer melalui kabel tunggal (a single cabling) atau sistem jaringan (link system). Sistem jaringan inilah yang kemudian dikenal dengan istilah internet.

Internet sendiri merupakan singkatan dari interconected network. Internet biasa diartikan dengan sebuah sistem komunikasi yang mampu menghubungkan jaringan-jaringan komputer di seluruh dunia. Berbagai jenis komputer dengan spesifikasi yang berbeda-beda dapat saling berkomunikasi melalui jaringan internet. Beberapa bentuk jaringan yang berbeda-beda dapat saling bertukar informasi dan malakukan komunikasi melalui internet menggunakan seperangkat aturan yang disebut protokol TCP/IP. [2]

Perkembangan internet bermula pada sekitar tahun 1960. Waktu itu para ahli komputer di Amerika, selain mengembangkan sarana pertukaran data secara fisik juta mencoba mengembangkan jaringan komputer. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk menghubungkan beberapa komputer beserta penggunanya secara langsung.[3]

Kemudan pada Tahun 1965, Pemerintah Amerika mulai menyadari bahwa pemakaian komputer akan berdampak luas pada dunia penelitian dan pengembangan, khususnya di bidang militer. Kelahiran internet dimulai dari proyek APRANET (Adcanced Research Projects Agency network.. ARPANENT inilah yang menjadi cikal bakal dari internet.[4]

Pada tahun 1980 internet mulai digunakan secara terbatas untuk menghubungkan beberapa universitas terkemuka di Amerika Serikat. Protokol standar TCP/IP mulai dikenalkan pada tahun 1982, dan baru kemudian sistem nama domain mulai digunakan dua tahun kemudian (1984). Pada mulanya, informasi yang biasa diperoleh melalui internet hanyalah informasi berbasis teks. Namun pada perkembangannya, dimulai tahun 1990, layanan berbasis grafis yaitu world wide web (www) mulai dikembangkan dan memungkinkan internet untuk menampung berbagai media. Internet baru masuk ke Indonesia sekitar tahun 1984.[5]

Namun demikian, Indonesia baru tercatatat telah terhubung ke NSFNET pada tahun 1993, bersama beberapa negara dari Eropa Timur, Afrika, dan Timur Tengah. Seperti yang terjadi perkembangan internet di dunia internasional, perkembangan internet di Indonesia bisa dibilang mengesankan.

Berdasarkan paparan Merah Cipta Media bertajuk Indonesia Digital Lanscape 2013 yang merujuk pada data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (AJII), diketahui bahwa pengguna internet di Indonesia tahun 2013 sudah mencapai 72, 7 juta, dan diperkirakan pada tahun 2014 meningkat menjadi 83, 6 juta dan pada tahun 2015 menjadi 93, 4 juta. Dari jumlah tersebut di atas, 29,2 persen atau 21,2 jutanya adalah mereka yang digolongkan sebagai digital native, atau generasi digital yang lahir setelah tahun 1990.[6]

Angka-angka tersebut sengaja penulis tunjukkan semata-mata untuk meyakinkan, bahwa jaman sudah benar-benar berubah, teknologi pendidikan sudah semakin canggih dan bisa dinikmati banyak orang, dan karenanya proses pembelajaran juga harus diubah, jika tidak ingin dikatakan ketinggalan jaman dan tidak kontekstual

catatan:

[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Information_and_communications_technology, di akses pada 10 September 2014
[2] Arief Ramadhan, Seri Pelajaran Komputer; Internet dan Aplikasinya (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2005), hal. 2.
[3] Joko Wahyono dan Ery Hermawan, Mengenal Lebih Dekat Internet, (Klaten: PT Intan Sejati, 2008), hal. 10.
[4] Ibid, hal. 10
[5] Arief Ramadhan, Op. Cit. hal. 3.
[6] Merah Cipta Media, Indonesia Digital Lanscape 2013 (PPT)

Baca juga: E-Learning dan Sejarah Perkembangannya

Surat Terbuka untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP terkait NUPTK

surat terbuka NUPTK

Kepada

YTh. 
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Kepala LPMP Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr.wb

Semoga kita selalu diberi kesehatan lahir bathin. Amin

Selanjutnya, dengan surat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal, khususnya terkait NUPTK bagi guru Non-PNS yang bertugas di Sekolah/Madrasah Negeri.

Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) seingat saya baru dimunculkan sekitar tahun 2007-2008, meski berdasar beberapa sumber NUPTK sudah mulai dibangun Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Waktu itu saya masih menjadi bendahara di sebuah Madrasah swasta. Saya, juga guru dan tenaga kependidikan lainnya, mengisi blanko pengajuan. Dan beberapa bulan kemudian NUPTK keluar. Semua tenaga kependidikan dan guru, baik yang PNS maupun guru tidak tetap mestinya berhak untuk mendapat NUPTK ini. Sebab NUPTK nantinya dijadikan sebagai salah satu syarat dalam mengikuti berbagai program Kemendikbud seperti Sertifikasi, Tunjangatn Fungsional, dan lain sebagianya.

Guru Non-PNS (Wiyata Bhakti) di Sekolah Negeri Tidak Bisa Punya NUPTK

Pada Hari Senin, 6 Oktober 2014 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo diadakan pertemuan (audiensi) guru-guru yang belum punya NUPTK dengan pihak LPMP Jawa Tengah. Saya tidak ikut pertemuan ini, karena saya sudah punya NUPTK. Saya hanya mendapat kabar (keluhan) dari teman-teman yang memutuskan untuk walk out dari pertemuan, bersama guru-guru dari sekolah negeri lainnya. Kenapa mereka walk out? Sebab mereka seolah sudah kehilangan harapan untuk bisa memiliki NUPTK. Anda tahu, syarat untuk mendapatkan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non-PNS yang bertugas di sekolah negeri adalah harus memiliki SK Bupati, atau SK dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementeriana Agama, jika bekerja di bawah naungan Kementerian Agama. Padahal, sejak awal tahun 2006, Anda juga tahu, Bupati dan Kanwil Kementerian Agama tidak lagi mengeluarkan SK bagi guru dan tenaga kependidikan yang wiyata di sekolah negeri.

Ketika hal ini ditanyakan kepada pihak LPMP, mereka mengaku hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Aturan itu mungkin dibuat oleh ini: BPSDMPK-PMP. Demi Tuhan, saya kasihan dengan teman-teman saya. Mereka yang sudah mengabdi menjadi guru wiyata lebih dari 5 tahun tapi tidak dapat memiliki NUPTK. Dengan tidak punya NUPTK mereka tidak bisa ikut sertifikasi dan terganjal tidak mendapat tunjangan fungsional yang akan sangat membantu dapur tetap ngebul. 

Di dalam Surat Edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud No. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru, dinyatakan bahwa PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.

Oke, saya paham, memang ada PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8 terkait dengan Larangan pengangkatan pegawai/guru di lingkungan instansi Pemerintah. Tapi penting diketahui: “Saya dan juga guru-guru yang wiyata di sekolah negeri mengajukan lamaran kerja, kemudian Kepala Sekolah memberikan kami SK.” Apa salahnya dengan kami? Semua orang tahu dan dapat membayangkan semisal semua guru yang wiyata di sekolah negeri mengundurkan diri, dan sekolah negeri tidak mau menerima guru wiyata lagi? Tentu, biaya yang harus ditanggung oleh negera akan meningkat ratusan kali lipat karena harus mengangkat guru PNS baru. Inilah yang semestinya disadari oleh Pemerintah. Sadar sesadar-sadarnya, bahwa Negara belum mampu mengangkat Guru PNS baru dan sudah sangat terbantu oleh hadirnya guru Wiyata. Sekali lagi, ini harus diakui.

Lalu pertanyaannya, apa istimewanya Wiyata di sekolah negeri? Saya bertanya kepada diri saya sendiri. Dan saya jawab sendiri. Bahwa secara umum Guru Non PNS di sekolah negeri dan sekolah swasta sama saja. Terkait peluang diangkat PNS, tidak ada bedanya dengan guru yang wiyata di sekolah swasta. Justru, secara administratif, guru wiyata di sekolah negeri diganjal oleh aturan-aturan yang menyulitkan untuk bisa mengikuti program kesejahteraan bagi guru Non-PNS, semisal sertifikasi dan tunjangan fungsional. Sekali lagi, guru yang wiyata di sekolah negeri dan tidak punya SK Bupati/Kanwil Kementerian Agama dan atau masa kerja sebelum Desember 2005 tidak bisa mengikuti Sertifikasi Guru dan tidak bisa mendapatkan NUPTK. 

Saat ini syarat untuk mendapat tunjangan fungsional dan sertifikasi salah satunya harus punya NUPTK, tidak sekadar PegID. Maka, Jika PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8 tidak segera diganti maka selamanya guru yang wiyata di sekolah negeri tidak mendapat kesempatan mendapat NUPTK, sertifikasi Guru dan tunjangan lainnya. Naif sekali bukan?

Oleh sebab itu, kami mohon agar PP tersebut, juga Surat Edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud No. 14265/J/LL/2013 untuk ditinjau ulang dan diperbaharui.

Kita tahu, guru dan pegawai wiyata secara umum memiliki tugas dan kewajiban yang sama. Namun, hak mereka pada kenyataannya selalu dibedakan. Kalau toh hanya soal gaji itu dapat dimaklumi, tapi dalam hal tunjangan profesi, dan pemilikian NUPTK mestinya tidak dibeda-bedakan.

Wahai Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPSDMPK-PMP, Kepala LPMP Se-Indonesia, atau instasi apa saja yang mengurusi soal ini, mohon untuk dibaca dengan kelembutan hati, bukan dengan pikiran yang kaku dan keras. Mohon maaf jika ada kata tidak berkenan. Terimakasih sudah berkenan mendengar aspirasi kami. Demikian. 

Wassalamu'alaikum Wr.wb
Wonosobo, 13 Oktober 2014

M. Yusuf Amin Nugroho

NB. Kepada pengunjung sekalian mohon untuk turut menyebarkan surat terbuka ini. Terimakasih kebaikannya.

baca juga: Contoh Surat untuk Guru

Siap Download Buku Pelajaran Kurikulum 2013 untuk MI, MTs, MA

download buku pelajaran mi, mts, ma kurikulum 2013


Buku Kurikulum 2013 bagi guru dan siswa di bawah naungan kementerian agama memang agak terlambat tiba di tangan yang berhak. Sampai detik ini, buku cetak kurikulum 2013 bahkan belum sampai ke sekolah tempat saya mengajar. Ini memang agak keterlaluan, jika tidak ingin mengatakan terlalu! Dan sepertinya memang bukan hal baru. Kenapa? Begini: Pendidikan di Indonesia, payung utamanya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nah Kementerian Agama ada di bawah Kemendikbud. Ketika SD, SMP, SMA/SMK, sudah melaksanakan Kurikuluam 2013, Kementerian Agama lagi-lagi mesti ‘nanti dulu’. Dan anehnya, meski sudah terlambat satu tahun, tetap saja pelaksanaan Kurtilas di wilayah Pendidikan Agama Islam Kemenag kacau balau. Ada bahkan yang terang-terangan tidak menjalankan Kurtilas di madrasah mereka. Mau apa?

Sebelumnya saya sudah menulis posting dengan judul yang agak lucu: “Marhaban ya Kurtilas”. Kenapa lucu? Bagi para guru di bawah Kemendikbud, tentu saja ungkapan Marhaban Ya Kurtilas itu sudah basi. Ah, biarlah. Tertawa itu menyehatkan. Meski menertawakan orang yang ketiban konversi Kurikulum sama saja menertawakan negeri ini. Dan baiklah, agaknya tidak usah banyak basa-basi. Sebagaimana sudah saya sampaikan di postingan sebelumnya: Kita, khususnya guru dan siswa asuhan Kementerian Agama mesti aktif mencari. Buku cetak kurtilas memang belum beredar di madrasah, tapi semangat 45 mesti beredar di darah kita. Berikut adalah Buku pelajaran PAI MI, MTs, MA Kurikulum 2013.

Dalam setiap mapel PAI dan Bahasa Arab, terdapat dua jenis buku. Satu buku untuk pegangan siswa, dan satunya lagi untuk pegangan guru. Bagi anda (guru) yang masih bingung dengan penilaian kurikulum 2013, setidaknya dengan membaca buku pegangan guru kebingungan anda mereda, setidaknya menjadi mendingan.


Yuk simak Perbedaan RPP KTSP dan K13 di video berikut:


Download buku PAI dan pegangan guru Kurikulum 2013



Untuk memudahkan, saya membaginya menjadi tiga bagian sesuai jenjang pendidikan. Dimulai dari MI, MTs, dan MA. Dan sebelum penutup ada juga link download Silabus Mapel PAI (Fiqih, al-Qur'an Hadist, SKI, Akidah Akhlak) dan Bahasa Arab setiap jenjang pendidikan.

Semua buku pelajaran kurtilas ini bersumber dari situs ini:
direktorat pendidikan islam


Dowonload Buku Pegangan Guru Mapel Al - Quran dan Hadis MI Kelas 1
Download Buku Pelajaran Al-Quran Hadis MI Kelas 1
Dowonload Buku Pegangan Guru Mapel Al - Quran Hadis MI Kelas 4
Download Buku Pelajaran Al-Quran Hadis MI Kelas 4 Siswa

Download Buku Pelajaran Siswa MTs Kurikulum 2013

Akidah Akhlak MTs - Kelas 7 Guru
Akidah Akhlak MTs - Kelas 7 siswa
Al - Quran dan Hadis MTs - Kelas 7 Guru
Al - Quran dan Hadis MTs - Kelas 7 Siswa
Bahasa Arab MTs - Kelas 7 Guru
Bahasa Arab MTs - Kelas 7 Siswa
Fikih MTs - Kelas 7 Guru
Fikih Mts - Kelas 7 Siswa
Sejarah Kebudayaan Islam MTs - Kelas 7 Guru
Sejarah Kebudayaan Islam MTs - Kelas 7 Siswa

Download Buku Pelajaran MTs Kurikulum 2013

Akidah Akhlak MA - Kelas X Guru
Akidah Akhlak MA - Kelas X Siswa
Al - Quran dan Hadis MA - Kelas 10 Guru
Al - Quran dan Hadis MA - Kelas 10 Siswa
Bahasa Arab MA - Kelas 10 Guru
Bahasa Arab MA - Kelas 10 Siswa
Fikih MA - Kelas 10 Guru
Fikih MA - Kelas 10 Siswa
Sejarah Kebudayaan Islam MA - Kelas 10 Guru
Sejarah Kebudayaan Islam MA - Kelas 10 Siswa

Untuk silabus kurikulum 2013 sudah dipatok dari atas. Guru tidak usah repot menyusunnya sendiri, meski dengan begitu guru menjadi tidak dipaksa untuk berinovasi.

Berikut adalah Silabus Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI, MTs, MA Kurikulum 2013
Download Silabus Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI, MTs, MA Kurikulum 2013

MI KELAS I dan IV
MTS KELAS VII
MA KELAS X PEMINATAN KEAGAMAAN
MA KELAS X

Lalu untuk RPP Kurtilas PAI MI, MTs, MA, mungkin lain waktu akan saya share di sini. Demikian, semoga Silabus dan buku PAI MI, MTs, dan MA yang sudah anda download dapat membantu kerja kita.

UPDATE: Download RPP dan Silabus Fiqih Kelas 8 MTs Kurikulum 2013 
Salam

Download Ebook Islam: Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah

Download Ebook Islam: Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah

Sebenarnya, Ebook ini pernah saya posting dan sudah saya sebarkan di beberapa situs download. Namun, suatu ketika ada penerbit yang menghubungi ingin menerbitkan Ebook ini. Lalu saya pikir, ih mau diterbitkan, sebaiknya saya hapus sajalah postingannyan. Tapi setelah lama menunggu dan saya konfirmasi ternyata penerbit tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas kapan buku ini akan terbit. Tidak ada pula MoU atau semacam surat yang menyatakan akan menerbitkan buku itu.

Jadi, malam ini saya putuskan untuk kembali menyebarluaskan e-book pertama saya berjudul ""Fiqh Al Ikhtilaf NU-Muhammadiyah". 

Kalau toh kemudian nanti ada yang tertarik menerbitkannya dalam bentuk cetak, saya tidak keberatan. Sebab dengan begitu tulisan saya dapat lebih banyak dibaca orang. Dan saya katakan terus terang, bahwa ebook ini sudah dipublish dan digratiskan. 

Apa tujuan saya menulis ebook ini? Tidak lain untuk mewujudkan kedamaian antar sesama umat Islam di tengah perbedaan pendapat, khususnya masalah seputar hukum Islam atau fiqih.

Perbedaan adalah keniscayaan. Saling menghujat dan merasa dirinya paling benar tidak akan pernah membuat segalanya lebih baik.

Yang saya bahas dalam ebook ini adalah fatwa-fatwa klasik dan umum diperdebatkan, seperti niat solat, solat Jum'at, qunut Subuh, zikir setelah solat, penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal, rokaat solat tarawih, tata cara zikir, tawasul, dan hukum merokok.

Silahkan Download dan Baca Ebook: Download Ebook Islam: Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah

Semoga bermanfaat

Salam